Senin, 02 Januari 2012

Masyarakat Politik

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dasar organis pembentukan masyarakat adalah “Keinginan manusia untuk hidup bersama atau kerjasama, tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya agar dapat bertahan hidup. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Berkaitan dengan kehidupan politik manusia merupakan elemen pokok dalam melaksanakan efektifitas politik kenegaraan, baik sebagai pelaku maupun sebagai objek tujuan. Negara adalah suatu organisasi dan merupakan suatu sistem politik berhubungan tentang proses penentuan maupun pelaksanaan tujuan negara. Manusia sebagai insan politik sekaligus warga negara harus dapat menunjukan partisipasinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan efektifitas politik kenegaraan. Melihat kenyataan diatas, oleh sebab itu penulis tertarik untuk membahas mengenai “MASYARAKAT POLITIK”. BAB II PERMASALAHAN 1. Apakah masyarakat itu? 2. Apakah politik itu? 3. Apakah masyarakat politik itu? 4. Bagaimana kedudukan manusia sebagai insan politik? 5. Apa saja ciri-ciri dari masyarakat politik? 6. Nilai-nilai apa saja yang patut di kembangkan untuk mempertahankan komunitasnya sebagai insan politik? 7. Sikap-sikap politik apa saja yang berkembang di masyarakat? 8. Bagaimana dinamika politik di Indonesia? 9. Bagaimana berprilaku politik sesuai aturan? 10. Apakah komunikasi politik itu? BAB III PEMBAHASAN 3.1 Pengertian Masyarakat Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia. 1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. 2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi. 3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya. 4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut. 3.2 Pengertian Poltik Politik berasal dari bahasa Yunani “Polis” yang berarti kota, kemudian berkembang menjadi “politics” yang berarti warga negara dan “politicos” yang berarti kewarganegaraan. Dalam bermasyarakat politik dibedakan menjadi politik teori dan politik praktis a. Politik teori adalah keseluruhan asas dan ciri khas dari negara (secara umum) tanpa membahas pelaksanaan asas-asas tersebut b. Politik praktis yaitu mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang dinamis mengikuti perkembangan jaman sesuai kesepakatan sesama. 3.3 Pengertian Masyarakat Politik Masyarakat politik dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian kekuasaan, dan sebagainya. 3.4 Kedudukan Manusia Sebagai Insan Politik Manusia sebagai insan politik sekaligus warga negara harus dapat menunjukan partisipasinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan efektifitas politik kenegaraan. Manusia sebagai insan politik dituntut partisipasi politiknya di dalam mewujudkan fungsi dari negara tersebut. Partisipasi politik dari manusia sebagai insan politik dalam kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk seperti : a. Membentuk atau bergabung dalam organisasi politik atau organisasi masyarakat untuk menetukan kebijakan negara b. Membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengontrol sekaligus memberikan input (masukan) dapat menentukan kebijakan pemerintah c. Mendukung terselenggaranya pelaksanaan pemilu yang demokratis yang dapat menjamin hak-hak politik rakyat, seperti memilih maupun dipilih yakni memilih anggota-anggota badan perwakilan rakyat dan pejabat pemerintah atau duduk dalam lembaga perwakilan rakyat dan menduduki jabatan pemerintahan d. Membentuk kelompok-kelompok kepentingan sebagai upaya terhadap proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah Jadi manusia sebagai insan politik bisa diartikan manusia selain sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial selalu hidup berkelompok dengan manusia lain secara teratur, sistematis, dan memiliki tujuan yang jelas. 3.5 Ciri-ciri Masyarakat Politik Dari Pengertian masing-masing masyarakat dan politik, maka masyarakat politik mempunyai kriteria sebagai berikut : 1. Adanya jaminan HAM, termasuk hak asasi dibidang politik 2. Adanya peran serta rakyat dalam pemerintahan 3. Adanya negara yang merupakan organisasi tinggi yang didalamnya terdapat pemerintahan yang berdaulat. Terbentuknya negara karena adanya kesepakatan bersama 4. Adanya aturan-aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama 5. Adanya pemegang kekuasaan yang telah diberi mandat oleh masyarakat 6. Adanya pendidikan politik, agar rakyat dapat berpartisipasi dalam pemerintahan atau rakyat dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara 7. Adanya kontak sosial dari masyarakat, supaya tidak terjadi penyelewengan terhadap peraturan-peraturan yang telah disepakati 3.6 Nilai-nilai yang patut di kembangkan untuk mempertahankan komunitasnya sebagai insan politik Sebagai insan politik manusia memiliki nilai-nilai yang patut dikembangkan untuk mempertahankan komunitasnya yaitu: 1. Nilai Kesatuan Karena manusia itu adalah makhluk sosial, maka persatuan dan kesatuan harus selalu ditingkatkan, mengingat kemajemukan bangsa Indonesia. 2. Nilai Solodaritas Untuk membina persatuan dan kesatuan, rasa kesetiakawanan harus selalu dijaga disamping harus saling percaya antara orang yang satu dengan orang yang lain. 3. Nilai Kebersamaan Untuk dapat mencapai suatu tujuan, antara yang satu dengan yang lain harus ada kerja sama, merasa senasib sepenanggungan. 4. Nilai Organiasasi Untuk tetap menjaga persatuan dalam suatu kelompok perlu dibentuk adanya organisasi sebagai wadah atau tempat untuk tetap berlangsungnya kerjasama antara individu yang satu dengan individu yang lain. 3.7 Sikap-sikap politik yang berkembang di masyarakat 1. Sikap-sikap Radikal Sikap politik radikal adalah sikap seseorang yang menghendaki perubahan terhadap sesuatu yang ada secara cepat. Sikap radikal menghendaki perubahan semua tatanan atau semua aspek kehidupan masyarakat sampai akar-akarnya, danjika perlu dengan kekerasan. Pada abad ke-19 dan abad ke-20, gerakan dan kegiatan radikalisme yang sangat menonjol adalah komunisme, fasisme di Italia, dan NAZI di Jerman karena cenderung menghendaki cara-cara kekerasan. Sekali berkuasa kaum fasis di Jerman dan di Italia mengurangi atau menghapus otonomi provinsi dan local. Kaum fasis menyatakan tidak sah semua partai nonfasis, menghapuskan hak dan kemerdekaan sipil, mematikan pers dan memusnahjan musuh-musuh negara, serta membawa pengawasan negara untuk maksud produksi atau mobilitas dalam peperangan. 2. Sikap-sikap Moderat Sikap politik moderat adalah sikap yang menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, cenderung ke arah dimensi atau jalan tengah. Pandangannya cukup dan mampu mempertimbangkan pandangan pihak lain. Moderat juga berarti suatu sifat yang tidak menerima sepenuhnya suatu perubahan tetapi masih mau mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat atau pandangan orang lain. Perilaku moderat ditandai dengan penempatan diri yang berada ditengah-tengah antara dua kelompok yang saling berbeda pandangan atau pendapat. Dalam berpendapat kaum moderat cenderung berusaha mengakomodasikan pendapat masing-masing kelompok yang berbeda-beda pendapat. 3. Sikap Status Quo Sikap politik status quo adalah sikap yang berusaha mempertahankan apa yang ada dengan tidak menginginkan adanya perubahan dalam kehidupan politik. Mereka menginginkan suasana yang tetap, melestarikan sikap yang telah ada, mendukung sistem yang ada secara utuh dan bahkan mereka sekaligus adalah pelakunya. Merekalah yang terhanyut dalam kenikmatan pengusahaan sector terhadap ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Status quo adalah juga suatu sikap dari suatu rezim yang berkuasa ketika terjadi peralihan kekuasaan agar tetap dalam suatu rezim itu, dan berusaha tidak ada perubahan dengan maksud kesalahan-kesalahan rezim itu tidak terungkap. 4. Sikap Konservatif Sikap politik konservatif adalah suatu sikap yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata-pranata yang sudah ada, menghendaki perkembangan tahap demi tahap, serta menentang perubahan yang radikal. Sikap konservatif biasanya akan dipertahankan oleh suatu rezim agar kelompok itu tidak terusik dalam kehidupannya dan terhormat dalam masyarakat dan bangsanya, serta seolah-olah semua keberhasilan yang dicapai merupakan perjuangan rezimnya serta tidak ada kekuatan lain yang mampu melaksanakan pemerintahan. 5. Sikap Liberal Sikap politik liberal adalah sikap politik yang diwujudkan bersifat bebas, sesuai dengan akal sehat, serta hukum yang berlaku saat itu. Kebebasan disini dimaknai dalam koridor hukum, dengan mengakui hak individu sebagai insane yang bebas. Dalam paham liberal kegiatan protes dan demonstrasi dibenarkan asal sesuai dengan hukum, pemogokan dan pemboikotan buruh biasa, diskusi politik, membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, membentuk dan tergabung dalam partai politik, menentang kebijakan pemerintah atau menyalurkan aspirasi melalui pers. 6. Sikap Reaksioner Perilaku politik dikategorikan reaksioner apabila perilaku politik yang diwujudkan bersifat menentang kemajuan atau pembaharuan, bersifat berlawanan dengan kebijakan pemerintah yang sah. Biasanya dilakukan melalui konfrontasi, protes keras, pemogokan masal, tindak kekerasan terhadap harta benda dan fasilitas umum, tindak kekerasan terhadap manusia dan sebagainya. 3.8 Dinamika Politik di Indonesia Dinamika politik di Indonesia dibagi menjadi empat periode :` 1. Periode Demokrasi Liberal (tahun 1945 – 1959) Dalam periode ini berlaku 3 konstitusi yaitu UUD 1945, KRIS 1945, dan UUD 1950. a. Masa berlakunya UUD 1945 (Periode I : 18-8-1945 sampai 27-12-1949) Sistem kabinetnya presidensil (pasal 17 UUD 1945). Tidak berlangsung lama, karena adanya maklumat pemerintah 14 November 1945 yang berisi supaya presiden bertanggung jawab kepada KNIP (berfungsi sebagai badan legislatif, sehingga kabinetnya parlementer) Pada sistem kabinet parlementer masa ini banyak terjadi pergantian kabinet, yaitu : 1. Kabinet presidensil yang dipimpin Soekarno-Hatta. Selanjutnya kabinet parlementer 2. Kabinet Syahrir I 3. Kabinet Syahrir II 4. Kabinet Syahrir III 5. Kabinet Amin Syarifuddin I 6. Kabinet Amin Syarifuddin II 7. Kabinet Hatta I 8. Kabinet Darurat ( Mr. Syafrudin Prawiranegara) 9. Kabinet Hatta II Berdasarkan maklumat pemerintah 3 November 1945 partai politik mulai berkembang, tetapi lebih mementingkan parpolnya daripada rakyat, sehingga sering mendapat misi tidak percaya dari parlemen, akibatnya kabinet jatuh bangun. b. Dinamika politik masa KRIS (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) Bentuk negara serikat dan kabinetnya parlementer. Dalam pemerintahannya meletakan hubungan pusat dan daerah seperti hubungan pemerintah pusat dengan negara bagian. Parlemen terdiri dari 2 badan (bikameral) yaitu senat (mewakili negara bagian) dan DPR. Pada masa KRIS dibagi menjadi 16 negara bagian, yang pada akhirnya negara-negara bagian tersebut menggabungkan diri sehingga menjadi 3 negara bagian yaitu : 1. Negara Republik Indonesia (NRI) 2. Negara Indonesia Timur (NIT) 3. Negara Sumatera Timur (NST) Yang pada akhirnya bergabung menjadi negara kesatuan. c. Pada masa UUD’S tahun 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Bentuk negara kesatuan, sistem kabinet parlementer. Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, maka banyak berdiri partai politik yaitu sekitar 28 partai. Pelaksanaan pemilu tahun 1955 diadakan 2 kali, yaitu : 1. Pemilu I, 19 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR) 2. Pemilu II, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Badan Konstituante bertugas membentuk UUD yang baru, tetapi dalam menjalankan tugasnya tidak pernah membuahkan hasil, padahal negara dalam keaadan yang memprihatinkan. Kemudian Presiden Soekarno mengusulkan supaya kembali ke UUD 1945. Usul ini mendapat 2 tanggapan, kelompok I mau kembali ke UUD 1945, tetapi Pancasilanya seperti dalam piagam Jakarta. Kelompok II setuju Kembali ke UUD 1945 sepenuhnya. Akhirnya diadakan pemungutan suara, dengan kuorum rapat 2/3 dari jumlah anggota harus hadir, dan putusan didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir yang memenuhi kuorum. Putusan ini tidak pernah tercapai dan akhirnya kuorum rapatpun tidak tercapai. Bahkan sebagian anggota menyatakan tidak akan datang dalam sidang yang akan datang. Demi persatuan, kesatuan dan stabilitas nasional, Presiden mengeluarkan “Dekrit Presiden 5 Juli 1959” yang berisi : 1. Pembubaran Badan konstituante 2. Berlakunya kembali UUD 1945 3. Pembentukan MPRS dan DPAS Kegagalan badan konstituante disebabkan parpol-parpol lebih mementingkan kepentingan parpolnya daripada kepentingan bangsa dan negara. Partai-partai melalui parlemen seringkali menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, sehingga kabinetnya jatuh bangun. Walaupun sudah diadakannya pemilu, namun segala bidang kehidupan terjadi instabilitas. Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 1945. 2. Periode Demokrasi Terpimpin/Masa Orde Lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966 dengan UUD 1945) Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945, bentuk negara “kesatuan” sistem kabinetnya presidensiil. Pada masa Orde lama banyak sekali terjadi penyimpangan terhadap alat pemersatu, jika bangsa Indonesia sudah bersatu maka Pancasila tidak berfungsi lagi, yang menurut PKI akan digantikan dengan faham komunisme. Pancasila tidak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, lembaga-lembaga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Asas demokrasi menurut UUD 1945 yang seharusnya berdasarkan musyawarah mufakat diganti dengan demokrasi terpimpin yang berakibat terjadinya kultus individu. Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi lemah sedangkan kekuasaan eksekutif (presiden) menjadi sangat kuat. Sebagai contoh DPR hasil pemilu tahun 1955 dibudarkan presiden karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan presiden dan sebagai gantinya presiden mengangkat DPRGR. MPRS dan DPRGR yang seluruh anggotanya diangkat oleh presiden yang seharusnya berada diatas presiden, tetapi selalu tunduk pada presiden. MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup, yang dikukuhkan dalam Tap MPRS No. III/MPRS/1966. Puncak penyimpang adalah terjadinya pemberontakan G 30 S/PKI, akhirnya terjadi krisis politik, yaitu terjadinya instabilitas nasional juga adanya demonstrasi mahasiswa yang menuntut TRITURA yaitu : 1. Pembubaran PKI 2. Besihkan kabinet Dwikora dari PKI 3. Turunkan harga Yang akhirnya muncul Supersemar pada tanggal 11 Maret 1966 3. Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998) dengan UUD 1945 Pemerintah orde baru adalah pemerintah yang menegakkan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murnidan konsekuen. Orde baru lahir sejak dikeluarkan SUPERSEMAR, dari presiden Soekarno kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi keamanan, keselamatan rakyat, bangsa dan NKRI. Dalam bidang ketatanegaraan banyak ditempuh upaya-upaya konstitusional. Diantaranya dengan dilaksanakan pemilu I. - Berdasarkan UU No. 15 / 1969 - Dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 - Diikuti 10 organisasi peserta partai politik, diantaranya : 1) Partai Katholik 2) PSII 3) NU 4) Parmusi 5) Golkar 6) Parkindo 7) Murba 8) PNI 9) Perti 10) PKI - Jumlah anggota DPR = 460 (360 dipilih lewat pemilu, 25 diangkat presiden, 75 diangkat dari ABRI) - Anggota MPR 920 yang terdiri dari anggota DPR, ABRI tidak memilih, diberi wakil di DPR Pada Pemilu ke-2 terjadi parpol yang se-ideologi, yaitu : - PPP berdiri tanggal 5 Januari 1973, yang merupakan fusi dari NU, Parmusi,Perti dan PSII - PDI berdiri tanggal 10 Januari 1973, yang merupakan fusi dari PNI, IPKI, Murba, Partai Katholik dan Perkindo - Golkar berdiri tanggal 20 Oktober 1964, yang merupakan golongan fungsional yang terdiri dari buruh, pegawai, tani, pengusaha nasional, alim ulama, Angkatan 45 dan Angkatan 66 Penyederhanaan organisasi peserta politik (OPP) dari 9 parpol menjadi 2 parpol dan 1 Golkar diatur dalam UU No. 3 / 1975 dan harus berasaskan Pancasila (asas tunggal). Sejak pemilu tahun 1871 sampai tahun 1997 diikuti 3 OPP yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Selama orde baru, Golkar selalu memperoleh suara mayoritas (menang mutlak). Dengan kemenangan Golkar, presiden Soeharto kedudukannya menjadi kuat. Untuk mempertahankan posisinya, membangun kekuasaannya dengan 3 pilar utama, yaitu : ABRI, Golkar dan birokrasi, dengan membatasi hak-hak politik rakyat dengan alasan stabilitas keamanan. Kontra DPR hampir tak pernah ada, sedangkan posisi yang kuat adalah eksekutif, kebebasan pers selalu dibayang-banyangi oleh pencabutan SIUP. Pada masa ini banyak terjadi KKN, namun berhasil dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, yaitu dengan meningkatnya pendapatan perkapita dan pembangunan sarana dan prasarana fisik. Tetapi dalam pembangunan mental dan budaya terjadi kemerosotan, sehingga terjadi KKN yang semakin meluas dan akhirnya terjadi krisis kepercayaan. Dalam bidang politik, krisis kepercayaan dibuktikan dengan adanya ujuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, pelajar, LSM dan politisi yang menurut presiden Soeharto mundur dan menyuarakan “Reformasi”. Karena tidak mendapat dukungan dari rakyat akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri dan sebagai penggantinya wakil presiden B.J Habibie. 4. Periode Reformasi (21 Mei 1998 sampai sekarang) Periode ini dimulai sejak lengsernya Presiden Soeharto dari jabatan presiden. Pada masa pemerintahan presiden Soeharto terjadi krisis kepercayaan baik terhadap pemerintahan maupun DPR. Maka MPR mengadakan sidang istimewa tahun 1998. Hasilnya antara lain : Tap MP No. XV/MPR/1998 yang mengatur pemiludan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Setelah adanya sidang istimewa tahun 1998 terjadi reformasi dibidang politik antara lain : 1. Adanya UU No. 2 /1999 tentang partai politik dan UU No. 31/2002 memberikan kebebasan berdirinya parpol-parpol baru, pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 parpol dan pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 parpol. Asas parpol bebas asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 2. Untuk melaksanakan Tap MPR No. XV/MPR/1998 dikeluarkan UU No. 3/1999 dan UU No. 12/2003 tentang pemilu - Asas Pemilu Luber dan Jurdil - Penyelenggaraan pemilu diserahkan kepada KPU - Sistem pemilihnya (1999) adalah proposional stelsel daftar, sedangkan tahun 2004 proposional dengan daftar calon terbuka untuk memilih wakil rakyat (DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kotamadya) untuk memilih DPD dengan sistem distrik bewakil banyak. 3. MPR mengadakan amandemen UUD 1945 samapai 4 kali. Hal-hal yang berubah antara lain : - Pembatasan masa jabatan presiden (5 tahun sekali dan maksimum menjabat 2 kali) - Kewenangan dan tugas MPR dikurangi, dikembalikan kepada rakyat langsung yaitu presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. (UUD 1945 dan UU No. 23 tahun 2003) 4. Untuk Melaksanakan Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, ditetapkan UU tentang pengadilan HAM juga dibentuk lembaga independen yaitu KOMNAS HAM 5. Rakyat diberikan jaminan kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum yang diatur dalam UU No. 9/1998 6. Setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan otonomi daerah 3.9 Berprilaku Politik Sesuai Aturan Sikap politik yang diharapkan warga negara Indonesia adalah sikap politik yang sesuai dengan dasar negara, idiologi bangsa, pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Hal ini telah dibuktikan kebenarannya dalam sejarah perjuangan bangsa dan telah diuji dalam kurun waktu sejak proklamasi kemerdekaan RI hingga sekarang. Selain Pancasila, juga UUD 1945 yang telah memahami amandemen empat kali oleh MPR dalam sidang tahunan tahun 1999-2002. Sikap politik warga negara akan selalu tunduk dan mendukung ketetapan lembaga-lembaga formalsepanjang sesuai dengan aturan-aturan yang legal dan pemerintah yang amanah yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, serta bukan untuk kepentingan pribadi atau golongannya sendiri. 3.10 Komunikasi Politik Komunikasi politik adalah semua kegiatan dalam sistem politik yang dimaksudkan agar aspirasi dan kepentingan politik warga negara dapat dikomoditi menjadi berbagai kebijakan, sehingga menghasilkan keteraturan sosial, perubahan sikap, dan perilaku, serta persuasi atau pencegahan secara dini terhadap perilaku politik yang menyimpang. BAB IV PENUTUP 4.1 KESIMPULAN Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Berkaitan dengan kehidupan politik manusia merupakan elemen pokok dalam melaksanakan efektifitas politik kenegaraan, baik sebagai pelaku maupun sebagai objek tujuan. Manusia sebagai insan politik, warga negara, baik sebagai pribadi maupun kelompok harus menunjukan peran aktif dalam kehidupan kenegaraan. Manusia sebagai insan politik dituntut partisipasi politiknya di dalam mewujudkan fungsi dari negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar